Menu Close

Ini Syarat Bank Boleh Punya Aset Kripto

Pemantauan dan pengendalian asset kripto akan ada di bawah pemantauan Kewenangan Jasa Keuangan (OJK). Awalnya, asset kripto dipantau dan ditata Tubuh Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti).

Pemidahan ketentuan dan pemantauan ini sama sesuai UU Nomor empat tahun 2023 mengenai Peningkatan dan Pengokohan Slot terpercaya di indonesia Bidang Keuangan (UU PPSK) yang diberi tanda tangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Kepala Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menjelaskan, asset kripto sekarang masih jadi pembicaraan di dunia, tetapi telah ada banyak bank internasional yang terima tetapi secara beragam syarat.

“Untuk asset kripto ini, bank belum menjadi peraturan tetapi belum final,” Agen slot terpercaya kata Mirza di Balikpapan, Kalimantan Timur akhir minggu ini.

Ini berkaca pada jumlahnya investor melakukan investasi asset kripto, hingga harus ada regulator yang atur. Apa lagi dalam kurun waktu 2,lima tahun OJK akan mengurus asset kripto.

“Di dalam 2,lima tahun di depan ini, OJK dikasih instruksi urusi asset kripto,” kata Mirza.

Menurut Mirza, perbankan internasional sekarang ini dimungkinan untuk mempunyai asset kripto tetapi harus penuhi syarat yang ketat. Di mana, bila melihat dari ketentuan internasional, salah satunya persyaratan bank dapat mempunyai asset kriptomenilik dari segi Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR).

ATMR sebagai resiko atas modal terkait dengan dana yang diinvestasikan pada aktiva beresiko rendah atau yang resikonya semakin tinggi dari lainnya. “Bank bisa mempunyai asset kripto, asal ATMR-nya 1.250 %. Ketentuan internasional semacam itu,” katanya.

Menurut Mirza, pemilikan asset kripto di beberapa bank internasional mulai bergerak dari awal sebelumnya ada penampikan tetapi memang mahal secara pendanaan. Nanti, tiap Rp1 asset kripto yang dipunyai oleh perbankan harus di-cover oleh 1 modal dan tidak bisa memakai dana faksi ke-3  (DPK). [azz]

 

error: Content is protected !!